INTERNET OF THINGS – #KOMINFOPEDIA

Halo #SobatKom! Pernah denger istilah Internet of Things ngga?

Apa itu Internet of Things, atau yang biasa disingkat IoT? Kalo diterjemahkan menggunakan google translate artinya Online Hal… Hmmm… hal apa ya?

Tahu ngga? Dari wise speaker sampai smart home. Dari mobil tanpa pengemudi sampai pertanian tanpa petani. Pokoknya segala macam hal yang mempunyai sensor dan aktuator yang bisa dinyala-matikan dan dihubungkan ke sebuah jaringan terutama web, adalah Internet of Things.

Trus gimana dengan di Indonesia?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengembangan Internet of Things (IoT) di Indonesia dengan memfasilitasi pemanfaatan kelas spektrum frekuensi radio untuk kebutuhan IoT.

Menkominfo telah menandatangani Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas atau disebut juga Izin Kelas Penggunaan Frekuensi untuk Internet of Things (IoT)” pada tanggal 5 April 2019.

Time Stamp:

:01 Intro
:28 Pengertian Internet of Things
1:28 Kenapa IoT Diperbincangkan Saat Ini?
2:11 Tujuan dan Penerapan IoT di rumah
3:09 Penerapan IoT di Bidang Agrikultur
3:48 Regulasi IoT: Permen Kominfo No. 1 Tahun 2019
4:37 Outro

So keep tuned yaa #SobatKom semoga tercerahkan 😊
#cerdasdieradigital

BGM :
https://www.intervox.co.british isles/

—-

Twitter: https://www.twitter.com/kemkominfo
Facebook: https://www.fb.com/pg/Kemkominfo
Line: Kemkominfo
Instagram: https://www.instagram.com/kemenkominfo
TikTok ID: Kemkominfo

(Visited 3 times, 1 visits today)

You Might Be Interested In

LEAVE YOUR COMMENT

Your email address will not be published.